Sentimen
Positif (94%)
16 Jul 2024 : 17.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Kasus: pelecehan seksual

Cuti Ayah Dibahas dalam Aturan Turunan UU KIA, Masih Perlu Diselaraskan dengan UU Tenaga Kerja

16 Jul 2024 : 17.14 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cuti Ayah Dibahas dalam Aturan Turunan UU KIA, Masih Perlu Diselaraskan dengan UU Tenaga Kerja

PIKIRAN RAKYAT - Aturan turunan dari UU Kesehatan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Pertama Kehidupan (UU KIA) tengah dibahas oleh pemerintah saat ini. Salah satu yang dibahas adalah cuti bagi Ayah ketika mendampingi Ibu melahirkan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan, bentuk aturan turunan itu masih dibahas, apakah akan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Terkait dengan persoalan cuti bagi Ayah, pihaknya tengah menyelaraskan dengan UU Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja tengah dilibatkan untuk membahas aturan turunan UU KIA. "Tentunya aturan mengenai cuti ini perlu diselaraskan dengan UU Tenaga Kerja. Ini yang sedang kami upayakan," katanya dalam acara Deputy Meet The Press di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin, 15 Juli 2024.

Dalam UU KIA, hak cuti bagi Ayah berdurasi dua hari dan bisa diperpanjang sampai tiga hari. Woro merespon kritik mengenai durasi cuti tersebut yang dianggap terlalu pendek.

Menurut Woro, sejauh ini masih memungkinkan Ayah mengambil cuti untuk alasan penting yang durasinya bisa sampai 10 hari. Namun demikian, cuti tersebut umumnya berlaku di lingkungan aparatur negeri sipil. Landasan regulasinya adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Woro mengakui bila di sektor swasta, perusahaan kerap kali mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam hal durasi cuti. Oleh sebab itu, terkait dengan turunan UU KIA, ia mengaku tengah membahasnya pula dengan pihak pemberi kerja.

"Hal yang harus kami persiapkan, terutama dari pemberi kerjanya, karena mereka biasanya (berpikir) untung rugi karena pekerjaan memang begitu kan. Kalau dengan pemerintah, nanti kami lanjut mendiskusikan dengan berbagai kementerian untuk memastikan turunan UU tersebut, apakah bentuknya PP atau Perpres," tuturnya.

Ia mengakui, kehadiran Ayah dalam pengasuhan anak memang penting. Beberapa kajian menunjukkan bahwa pengaruh Ayah selama pengasuhan dapat berdampak kepada anak, di mana anak bisa terjauhkan dari perilaku-perilaku yang berisiko, seperti pernikahan dini dan tindakan-tindakan kriminal.

"Kehadiran Ayah bagi si anak laki-laki, dia bisa lebih menghargai perempuan. Tidak akan terjadi pelecehan seksual. Bagi anak perempuan, si anak bisa berperilaku menghadapi laki-laki," katanya.***

Sentimen: positif (94.1%)