Dicopot dari Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti : Cacat Hukum!
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Nanto Dwi Subekti buka suara terkait pencopotannya sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. Menurut Nanto, pencopotan jabatannya tak berdasar dan cacat hukum.
"Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.
BACA JUGA:
"Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017 sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum," tuturnya.
Dia menerangkan, dugaan pelanggaran disiplin pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 berawal saat dia mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko. Selama dua tahun, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.
BACA JUGA:
"Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan," terangnya.
Dia memaparkan, setahun aktif kembali bertugas pada tahun 2019, dia lantas mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan. Tak lama, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.
Dia mengungkap, pada 12 April 2023, dia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Namun, pada 20 Desember 2023, dia menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.
Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.
Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.
"Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan," katanya.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnyaFollow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (99.9%)