Sentimen
Netral (98%)
15 Jul 2024 : 15.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang, Banda Aceh, Palembang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

MA Luluskan 12 Hakim Ad Hoc Tipikor untuk Tingkat Pertama

15 Jul 2024 : 15.03 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MA Luluskan 12 Hakim Ad Hoc Tipikor untuk Tingkat Pertama

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan 12 nama yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024.

Pengumuman Nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024 ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XXI Tahun 2024 Suharto dan Sekretaris II, Sudharmawatiningsih.

“Peserta dinyatakan ‘Lulus’ Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024,” kata Suharto dalam surat pemumuman yang dilansir dari situs MA, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Respons Putusan MA Soal Batas Usia, KPU DKI Kaji Opsi Buka Kembali Pendaftaran Bacalon Independen

Adapun 12 nama yang lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Andi Saputra - Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

2. Lutfi Adin Affandi - Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

3. Iryana Margahayu - Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

4. Zul Azmi - Wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh

5. Yusuf Gutomo - Wilayah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

6. Muhamad Ibnu Mazjah - Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

7. Teguh Suroso - Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang

8. Imra Leri Wahyuli - Wilayah Pengadilan Tinggi Padang

9. Estiningsih - Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang

10. Supraptiningsih - Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung

11. Khairul Rizal - Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang

12. Abdur Rachman Iswanto - Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

Dalam pengumunan tersebut, 12 Hakim Ad Hoc Tipikor yang dinyatakan lulus, diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) oleh Mahkamah Agung

Para Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama itu juga diharapkan membawa berkas-berkas sebagai bahan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil seleksi yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat,” demikian poin ketiga pengumuman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (98.8%)