Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo Ternyata Eks Napi Pembunuhan
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas ternyata pernah dihukum karena kasus pembunuhan.
"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, dilansir detikSumut, Senin (15/7/2024).
Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.
"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi, Kamis (11/7).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)Sentimen: positif (93.4%)