Sentimen
Negatif (99%)
15 Jul 2024 : 09.44
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Ford

Kab/Kota: Pontianak, Kubu Raya

Kasus: korupsi

Tersangka Baru-Berkas Dikirim ke Jaksa

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

15 Jul 2024 : 09.44
Tersangka Baru-Berkas Dikirim ke Jaksa
Jakarta -

Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Kedua tersangka baru itu bernama Mashur dan Bambang Widianto.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Arief dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2023. Kedua tersangka itu merupakan KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Bareskrim sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada Jumat (12/7).

"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo.

Dia menyebut penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset para tersangka yang diduga didapat dari hasil tindak pidana. Mulai dari dua bidang tanah masing-masing seluas 18.658 meter persegi dan 18.115 meter persegi, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin.

"Penyidik telah mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak," imbuh dia.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan Putu Indra terlibat dalam kasus di tahun anggaran 2018 dan Bunaya pada 2019. Keduanya sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Gerobak Dagang UMKM

Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Cahyono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Cahyono menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.

Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Kemendag mendukung polisi mengusut kasus ini. Kemendag menegaskan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum.

(ond/haf)

Sentimen: negatif (99.9%)