Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Juniver Girsang
Heboh Dugaan Penyalahgunaan Dana Jemaat Gereja, Diduga Mengalir ke Indosurya
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap dugaan pengurus GBI CK7 tidak transparan mengenai uang dana ribuan jemaat senilai lebih dari Rp100 miliar yang disetor ke Indosurya.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, ditilik dari isi putusan Koperasi Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya.
"Kami ingin menganalisa apakah ada dugaan permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menggunakan uang masyarakat? Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya," ujarnya, melalui keterangan tertulis Jumat (12/7/2024).
Bambang menjelaskan, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJS yang diduga menipu 13 korban dengan kerugian mencapai Rp 53 miliar.
"JJS melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya tidak ada. Malahan, uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJS baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib," terangnya.
Menurutnya, ketika dilaporkan polisi di Mabes dan diminta pertanggungjawaban, JJ menyebut dirinya korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menambahkan, terlihat adanya benang merah darin kasus ini karena lawyer yang dipakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama yaitu,.Juniver Girsang.
"Kami menduga JJS menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya?," bebernya.
Ia berharap, dari mengemukanya kasus ini jemaat dapat menyampaikan pertanyaan ke Pengurus Gereja terkait keberatan pernyataan LQ Indonesia Lawfirm.
"Jika GBI tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama," tegasnya.
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7.
"Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharusnya untuk kepentingan gereja. Jangan malah disalahgunakan untuk memperkaya pengurus," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang, mengatakan, pernyataan Alvin Lim kepada kliennya di sejumlah media daring dan media sosial adalah fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.
“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata Juniver di Jakarta, Selasa, (9/7).
Juniver lebih lanjut menyampaikan, pernyataan Alvin Lim tersebut dapat dikualifisir diduga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. Seorang advoat tidak pantas menyampaikan pernyataan seperti itu.
“Tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” ujarnya.
Juniver lebih lanjut menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Huruf B UU Advokat Tahun 2003, advokat diancam hukuman 4 tahun dan organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik dan kehormatan profesi advokat.
Menurut Juniver, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum dan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Ia menyampaikan, yang bersangkutan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Menurutnya, ini keliru karena proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama klien membantah,” kata Juniver Girsang.
Ia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangka Alvin Lim membawa-bawa pendeta yang tidak ada kaitanya dengaan persoalan. Terlebih, sampai saat ini, dia belum bisa membuktikan bahwa Janto bersalah.
Terkait tudingan tersebut, kata Juniver, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Alvin Lim menyampaikan, tidak mempersoalkan pelaporannya ke polisi terhadapnya karena itu merupakan hak yang bersangkutan.
Menurut Alvin, nanti lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban, pihaknya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 miliar.
“Inilah contoh pendeta GBI CK 7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang,” katanya. (ebs)
Sentimen: negatif (99.2%)