Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
Herwyn J.H. Malonda
Sorot Sirekap Jelang Pilkada 2024, Bawaslu: Mudah-mudahan KPU Tujuan Awalnya Baik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi munculnya disinformasi dalam Pilkada 2024 dengan melakukan pembenahan terhadap system aplikasi Sirekap.
Sistem Informasi Rekapitulasi sendiri sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Oleh karena itu dia meminta KPU melakukan evaluasi sehingga sistem yang digunakan dapat beroperasi sebaik mungkin.
"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," ujarnya.
Kendati sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat, Bawaslu meyakini bila penggunaan Sirekap pada dasarnya ditujukan untuk mempermudah penghitungan di pesta demokrasi.
"Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem," kata dia.
Dia juga menuturkan, secara substansial Sirekap dapat dijadikan instrumen untuk mendukung transparansi dalam Pemilu 2024.
"Kami 'kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan," tuturnya.
Jika sistem yang digunakan efektif dan efisien, Sirekap juga diyakini dapat mendukung Bawaslu dalam menjalankan fungsinya.
"Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," ucapnya.
Sirekap Sempat Ditolak PDIPDalam surat ekternal yang diajukan oleh PDIP bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, partai tersebut mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menegaskan bila alat bantu penghitungan suara yang digunakan oleh pihaknya telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," ucapnya.
Adapun ketidaksinkronan antara data yang terdapat di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hematnya bisa saja terjadi karena human error.
"Terus ada yang menulis perolehan suara peserta Pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya," tuturnya.
Oleh karena itu, meski muncul penolakan atas penggunaan sistem yang dinilai PDIP bermasalah, KPU akan tetap menggunakan Sirekap karena telah diatur dalam PKPU.
"Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," katanya.***
Sentimen: positif (76.2%)