Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul
Tokoh Terkait
Pemkab Gunungkidul Segera Rampungkan Aturan Penyesuaian Masa Jabatan Bamuskal
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menargetkan penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di seluruh kalurahan sepekan ke depan. Penyesuaian masa jabatan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Desa No. 3/2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo mengatakan penyerahaan surat keputusan (SK) Bupati tentang penyesuaian masa jabatan ini dilakukan secara berurutan. Satu hari setidaknya ada dua tempat yang mendapat SK.
BACA JUGA: TPS Sementara di Puncak Bucu Ditolak Warga Sitimulyo, DLH Bantul dan Pemerintah Kalurahan Masifkan Edukasi ke Masyarakat
Dua kapanewon pertama yang mendapat SK yaitu Kapanewon Ngawen dan Semin. Penyerahan dilakukan dikantor masing-masing kapanewon pada Kamis, (11/7/2024).
Sujarwo menerangkan tidak ada fasilitasi khusus bagi Bamuskal setelah penyesuaian masa jabatan. DPMKPPKB setiap tahun memiliki program reguler untuk meningkatkan kapasitas Bamuskal.
“Bamuskal ini sama dengan DPRD Kabupaten. Fungsinya bersama lurah menyusun peraturan kalurahan, APBKal, dan melakukan fungsi pengawasan. Selain itu menampung dan menyalurkan aspirasi,” kata Sujarwo dihubungi, Jumat, (12/7).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan satu kalurahan memiliki satu lembaga Bamuskal yang diisi oleh sekitar tujuh hingga sembilan anggota.
Kata dia, pelaksanaan penyerahan SK Bupati dilakukan secara terjadwal di masing-masing kapanewon dengan menyesuaikan agenda Bupati. Teknis pelaksanaan juga dilakukan oleh masing-masing kapanewon. “Kami hanya menyiapkan garis besarnya saja,” kata Kriswantoro.
BACA JUGA: Sejak Januari, Polres Bantul Catat Empat Orang Meninggal Akibat Tenggelam di Sungai, Berikut Daftarnya
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan penambahan masa jabatan Bamuskal dapat diiringi dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara baik sebagai pengawas pemerintah kalurahan maupun penjaring aspirasi warga.
Dia juga meminta anggota Bamuskal dapat membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan. Melalui itu, apabila terjadi gesekan kecil dapat segera ditangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (48.5%)