Sentimen
Negatif (100%)
14 Jul 2024 : 13.03
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Berkas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

14 Jul 2024 : 20.03 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Berkas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Mereka semua segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). “Telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024. Penahanan para tersangka kini menjadi tanggung jawab jaksa. Penuntut umum kini menyusun berkas dakwaan mereka untuk dibawa ke persidangan. “Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ucap Tessa. KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Mereka semua segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
 
“Telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
 
Penahanan para tersangka kini menjadi tanggung jawab jaksa. Penuntut umum kini menyusun berkas dakwaan mereka untuk dibawa ke persidangan.
“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ucap Tessa.
 
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
 
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
 
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (100%)