Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: serangan siber
Tokoh Terkait
Agus Subiyanto
Panglima Surati Menko Polhukam agar Revisi UU TNI Tak Hanya soal Perluasan Jabatan Sipil
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto agar revisi Undang-Undang TNI tidak hanya soal perluasan jabatan sipil.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore.
“Bapak Panglima TNI telah mengajukan surat kepada Menko Polhukam untuk nambah, bahwa selain dua pasal tadi, ada beberapa pasal yang seyogyanya ikut dibahas di dalam revisi UU TNI,” kata Kresno, dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (12/7/2024) siang.
Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 47 yang mengatur posisi jabatan sipil oleh prajurit dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun.
Baca juga: Revisi UU, TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Bisnis
Kresno mengatakan, salah satu urgensi pembahasan selain dua pasal itu karena dinamika atau perkembangan dan lingkungan strategis (banglistra) serta spektrum ancaman.
Ia mencontohkan serangan siber yang terjadi belakangan ini.
“Siber ini kemudian terus TNI mau diposisikan di mana? Sebagai penonton atau sebagai komponen yang ikut menangani?” kata Kresno.
Kresno mengatakan, Panglima Agus juga mengusulkan ada perubahan pada Pasal 1 UU TNI tentang ketentuan umum.
“Kebanyakan nomenklatur, kebanyakan penyesuaian dengan norma atau istilahnya yang diatur dalam UU,” ucap Kresno.
TNI juga ingin mendetailkan Pasal 7 yang mengatur operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Bakal Serap Aspirasi Rakyat dalam Revisi UU TNI hingga Polri
“Ketika dilihat, untuk operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” kata Kresno.
“Oleh karena itu, kami coba mendefinisikan. Kami bagi operasi militer nanti ada definisinya,” ucap Kababinkum TNI.
Saran-saran tersebut telah diwujudkan TNI dalam bentuk surat kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
“Kemudian pasti nanti akan ada naskah akademik, detail daftar inventarisasi masalah-nya, dan tim Mabes TNI terbuka diskusi lebih lanjut,” kata Kresno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: netral (40%)