Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Agus Subiyanto
Revisi UU, TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Bisnis
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c.
TNI pun mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.
Baca juga: Keluarga Korban Sebut Panglima Terlalu Dini Simpulkan Tak Ada Anggota TNI Terlibat Kebakaran di Karo
Kresno mengatakan, saat istrinya memiliki usaha, dalam hal ini membuka warung, ia mau tidak mau terlibat dalam kegiatan bisnis itu.
“Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis?” ucap Kresno.
“Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” ujar Kababinkum TNI.
Kresno mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengusulkan ada perubahan pada Pasal 1 UU TNI tentang ketentuan umum.
“Kebanyakan nomenklatur, kebanyakan penyesuaian dengan norma atau istilahnya yang diatur dalam UU,” ucap Kresno.
Baca juga: Tanggapi Polemik Revisi UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham...
TNI juga ingin mendetailkan Pasal 7 yang mengatur operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
“Ketika dilihat, untuk operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” kata Kresno.
“Oleh karena itu, kami coba mendefinisikan. Kami bagi operasi militer nanti ada definisinya,” ucap Kababinkum TNI.
Saran-saran tersebut telah diwujudkan TNI dalam bentuk surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Kemudian pasti nanti akan ada naskah akademik, detail daftar inventarisasi masalah-nya, dan tim Mabes TNI terbuka diskusi lebih lanjut,” kata Kresno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (94.1%)