Sentimen
Negatif (66%)
14 Jul 2024 : 05.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Hongkong

Ini Namanya IKN for Sale

14 Jul 2024 : 12.05 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Ini Namanya IKN for Sale

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyoroti pemberian izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Lamanya durasi pemberian HGU itu sama saja menjual IKN.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga

Pengumuman! Jokowi Tawarkan HGU sampai 190 Tahun ke Investor IKN, Tertarik?

Mardani menilai, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang memakan 3,5 abad. Selain HGU, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun. 

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kemudian, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.

Baca Juga

Bertemu Luhut, AHY Bahas Carbon Trading hingga HGU Sawit

Mardani menilai, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945. 

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tutur Mardani.

Baca Juga

Pemerintah Beri HGU dan HGB 190 Tahun di IKN Nusantara, Mahfud MD: Mempermudah Masuknya Investasi

Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun, dinilai Mardani akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Ia menilai masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan akan terdampak.

“Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (66%)