Sentimen
Negatif (100%)
13 Jul 2024 : 21.54
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, nepotisme, korupsi

Partai Terkait

SYL Berterima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

14 Jul 2024 : 04.54 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

SYL Berterima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024 kema, in. Dalam sidang tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 12 Juli 2024. 

SYL menyinggung bahwa Jokowi menunjuknya untuk menduduki posisi menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan agar harga pangan kembali normal. Sebab, saat itu, harga pangan sedang tinggi karena pandemi Covid-19.

Tak hanya kepada Jokowi, SYL juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menilai Surya Paloh merupakan sosok yang selalu mengajarkannya mengenai masalah bangsa. 

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya. 

SYL juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan), masyarakat Bugis dan keluarganya sendiri. 

Meski hukuman 10 tahun penjara bukan persoalan yang kecil baginya, tapi SYL masih sempat berbangga diri. Ia merasa bangga telah meraih 71 penghargaan nasional selama menduduki jabatan menteri.

Ada Pidana Tambahan untuk SYL

Vonis pidana penjara 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk SYL itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Hal-hal yang Memberatkan Vonis SYL SYL berbelit-belit Perbuatannya sebagai penyelenggara negara/pejabat publik tidak memberikan teladan yang baik. Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. SYL bersama keluarga dan kolega menikmati hasil korupsi.

Itulah informasi terkini mengenai kasus korupsi SYL yang menjadi perhatian publik beberapa bulan terakhir. 

Sentimen: negatif (100%)