Sentimen
Positif (66%)
13 Jul 2024 : 12.49

4 Penghasilan Tambahan bagi PNS di Tahun 2024, Bonus di Luar Gaji Pokok

13 Jul 2024 : 12.49 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Penghasilan Tambahan bagi PNS di Tahun 2024, Bonus di Luar Gaji Pokok

PIKIRAN RAKYAT - Pada tahun 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar gembira berkenaan dengan pendapatan.

Pasalnya, sejak bulan Januari tahun 2024, kalangan PNS akan menerima tambahan penghasilan di samping gaji pokok yang telah ditetapkan.

Tambahan penghasilan untuk PNS ini terdiri dari empat kategori dana, yaitu uang makan, uang lembur, uang makan lembur, dan uang daya tahan tubuh.

Besarnya tambahan ini bervariasi untuk setiap golongan PNS alias akan disesuaikan dengan golongan masing-masing. Pemberian tambahan ini bertujuan untuk menghargai dan mengakui kinerja yang telah ditunjukkan oleh para PNS.

Lantas berapa besaran uang tambahan PNS yang diberikan pemerintah? Berikut penjelasannya:

1. Uang Makan dan Uang Makan Lembur Golongan I: Rp35.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp770.000 (Rp35.000 x 22 hari). Golongan II: Rp35.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp770.000 (Rp35.000 x 22 hari). Golongan III: Rp37.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp814.000 (Rp37.000 x 22 hari). Golongan IV: Rp41.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp902.000 (Rp41.000 x 22 hari). 2. Uang Lembur Golongan I: Rp18.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp396.000 (Rp18.000 x 22 hari). Golongan II: Rp24.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp528.000 (Rp24.000 x 22 hari). Golongan III: Rp30.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp660.000 (Rp30.000 x 22 hari). Golongan IV: Rp 36.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp792.000 (Rp36.000 x 22 hari). 3. Uang Daya Tahan Tubuh: Besaran uang daya tahan tubuh PNS bervariasi antara Provinsi, dengan kisaran Rp18.000 hingga Rp25.000. Tambahan ini diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja mereka.

Demikian informasi mengenai besaran pendapatan tambahan di luar gaji pokok, bagi kalangan PNS di Indonesia, sejak 2024. ***

Sentimen: positif (66.7%)