Sentimen
Positif (100%)
13 Jul 2024 : 08.41
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Parahyangan

Pemerintah Harus Tegas Awasi Kandungan Bromat dalam AMDK

13 Jul 2024 : 08.41 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Harus Tegas Awasi Kandungan Bromat dalam AMDK


PIKIRAN RAKYAT
- Air Minum dalam Kemasan (AMDK) menjadi solusi praktis bagi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan, mengingatkan akan bahaya tersembunyi di balik proses ozonisasi air yang dapat menghasilkan zat berbahaya, yaitu bromat.

Menurut Kristian, bromat terbentuk selama proses ozonisasi ketika terdapat ion bromida dalam air. Proses ini sendiri bertujuan untuk menghilangkan bau, rasa, dan warna, sehingga air menjadi lebih murni. Namun, konsumsi bromat dalam kadar rendah pun dapat menyebabkan muntah, sakit perut, dan diare.

"Untuk konsumsi pada waktu yang lama maka dapat menyebabkan masalah kesehatan yang lebih serius, seperti penyakit ginjal dan gangguan pendengaran bahkan bisa memicu terjadinya kanker," kata Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik Universitas Parahyangan saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Senin, 1 Juli 2024.

Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi Kadar Bromat dalam AMDK?

Keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) adalah isu krusial yang menyangkut kesehatan masyarakat. Kristian, pakar kebijakan publik, mengemukakan pentingnya pengawasan ketat terhadap kadar bromat dalam AMDK, yang harus dijaga sesuai standar World Health Organization (WHO).

Kristian menjelaskan bahwa pertama, yang bertanggung jawab adalah unit quality control di setiap perusahaan AMDK. Hal ini bisa dikerjasamakan juga dengan Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS). Mereka semestinya memastikan bahwa kadar bromat adalah sebesar 0,01 miligram per liter sebagaimana yang ditentukan oleh WHO.

"Saya rasa bahwa para pelaku usaha AMDK ini juga pasti memiliki panggilan moral untuk menjalankan kegiatan bisnis secara etis yang mana ditujukan untuk memastikan bahwa profit yang dihasilkan dilandasi oleh pemberian layanan terbaik berupa produk yang aman bagi konsumen, ujarnya.

Kedua, peran lembaga pemerintah, Kristian menyoroti peran lembaga pemerintah yang memiliki otoritas di bidang kesehatan, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kedua lembaga ini sesuai dengan ranah otoritasnya masing-masing perlu berkoordinasi untuk memastikan bahwa AMDK yang beredar luas dan dikonsumsi masyarakat memiliki kadar bromat yang sesuai dengan standar WHO," ujarnya.

Ketiga, Kementerian Perindustrian juga memegang tanggung jawab penting dalam hal ini.
"Kementerian Perindustrian juga bertanggungjawab dengan hal ini sebab perusahaan swasta yang memproduksi AMDK tentunya berada di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Keempat, Kristian menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga independen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lembaga independen lainnya yang mewakili civil society.

"Lembaga-lembaga ini turut mengawal agar AMDK yang beredar di tengah masyaraat mengandung kadar bromat yang sesuai dengan ketentuan WHO," ujarnya.
Dengan pengawasan berlapis dari berbagai pihak, Kristian berharap bahwa keamanan dan kualitas AMDK dapat terjamin, sehingga masyarakat bisa mengonsumsi air minum dalam kemasan dengan tenang dan aman.

Standar Kandungan Bromat dalam AMDK, Mengacu pada WHO dan SNI

Keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi perhatian utama untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Kristian, pakar kebijakan publik, menjelaskan bahwa standar kandungan bromat dalam AMDK telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) dan diadopsi ke dalam regulasi nasional.

Menurut Kristian, Lembaga Kesehatan Internasional yaitu WHO sudah menetapkan standar kandungan bromat maksimal adalah 0,01 miligram per liter. Untuk di tingkat nasional, standarnya mengacu pada standar WHO sebagaimana regulasi yang sudah diatur oleh Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan Syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral

"Regulasi di tingkat nasional tersebut mensyaratkan maksimal kandungan Bromat yang sama dengan WHO yaitu 0,01 miligram per liter," tuturnya.

Mitigasi Risiko Bromat dalam AMDK, Langkah Strategis Pemerintah

Air Minum dalam Kemasan (AMDK) menjadi pilihan utama masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan sehat. Namun, potensi risiko kandungan bromat dalam AMDK memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Langkah-langkah strategis diperlukan untuk memastikan keamanan konsumsi air minum dalam kemasan bagi masyarakat.

"Tentunya yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi risiko bromat adalah memastikan kepatuhan industri AMDK untuk memenuhi Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan Syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral," tutur Kristian.

Standar nasional ini mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) yang menetapkan batas maksimal kandungan bromat adalah 0,01 miligram per liter.
Untuk tahap mitigasi risiko, Kristian menyarankan agar pemerintah melakukan uji petik pada semua produk AMDK yang memiliki izin edar.

"Uji petik pada semua produk AMDK yang memiliki izin edar untuk memastikan kadar bromat pada AMDK. Apabila ada yang melebihi standar maka perlu untuk ditarik dari peredaran," tegas Kristian.

Selain uji petik awal, pengawasan berkala juga sangat penting. Apalagi, hasil penelitian media klik positif mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman. Data tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang lumrah di temui di pasar ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.

Terdapat 3 sampel AMDK dengan kandungan bromate melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Data didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024.

"Untuk jangka panjang, perlu ada uji petik secara berkala agar kemudian ada jaminan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya menjelaskan.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah dapat memastikan bahwa industri AMDK mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan masyarakat dapat menikmati air minum dalam kemasan dengan aman.***

Sentimen: positif (100%)