Sentimen
Negatif (88%)
12 Jul 2024 : 10.22
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Skandal Asusila Eks Ketua KPU, Mahfud Minta Semua Komisioner Tanggung Jawab secara Moral

12 Jul 2024 : 17.22 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Skandal Asusila Eks Ketua KPU, Mahfud Minta Semua Komisioner Tanggung Jawab secara Moral

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut tanggung jawab moral atas kasus asusila yang dilakukan eks ketuanya, Hasyim Asy’ari.

Menurut Mahfud, komisioner lain seharusnya sudah melihat kejanggalan yang dilakukan Hasyim saat menjabat Ketua KPU.

“Karena mereka, menurut saya, pasti tahu bahwa ada ketidakwajaran dalam kerja-kerja ketua KPU ini, pasti tahulah, kan mereka kerja bersama-sama,” ucap Mahfud dalam siaran ROSI di Kompas TV pada Kamis (11/7/2024).

Mahfud menilai, mereka perlu ikut bertanggung jawab secara moral, bukan secara hukum.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

Sebab, komisioner KPU lain tidak terlibat langsung dalam kasus Hasyim sehingga tidak ada bukti yang bisa menjeratnya secara hukum.

“Kalau secara hukum nanti dibawa ke pengadilan dulu, cari buktinya, lalu tidak ada buktinya, kan gitu. Tanggung jawab moral itu, bahwa terjadi itu di kantornya dan itu sudah berkali-kali dilakukan, menurut saya, harus tanggung jawab secara moral,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Baca juga: Airlangga Nilai KPU Masih Layak Selenggarakan Pilkada meski Hasyim Asyari Langgar Etik

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Atas putusan ini, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU secara tidak hormat.

Pemecatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy'ari.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (88.7%)