Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2024 : 00.37
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

KPU Tunggu Proses PAW di DPR untuk Tentukan Ketua Definitif

13 Jul 2024 : 07.37 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPU Tunggu Proses PAW di DPR untuk Tentukan Ketua Definitif

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan tidak hormat dari jabatan ketua definitif. KPU disebut masih menunggu pembahasan pergantian antarwaktu (PAW) dengan Komisi II DPR. "Kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024. Ia mengatakan KPU telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Afif mengatakan KPU sejatinya bisa membahas lebih awal soal ketua definitif. Namun, kata dia, KPU masih fokus membahas persiapan pilkada dan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. "Intinya, belum kita bahas. Karena teman-teman berbagi (tugas), ada yang di Sumatra Barat, di Kalimantan Utara, karena ada PSU tadi," ujarnya.   Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penerbitan Keppres ini menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan tidak hormat dari jabatan ketua definitif. KPU disebut masih menunggu pembahasan pergantian antarwaktu (PAW) dengan Komisi II DPR.
 
"Kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024.
 
Ia mengatakan KPU telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Afif mengatakan KPU sejatinya bisa membahas lebih awal soal ketua definitif. Namun, kata dia, KPU masih fokus membahas persiapan pilkada dan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Intinya, belum kita bahas. Karena teman-teman berbagi (tugas), ada yang di Sumatra Barat, di Kalimantan Utara, karena ada PSU tadi," ujarnya.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
 
Penerbitan Keppres ini menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (99.5%)