Sentimen
Negatif (78%)
12 Jul 2024 : 11.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kritik Kompolnas, Mahfud MD Singgung Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Jul 2024 : 11.11
Kritik Kompolnas, Mahfud MD Singgung Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Mahfud, pernyataan dari Kompolnas juga tidak bisa langsung dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani kepolisian.

Adapun kinerja Polri belakangan kembali disorot usai tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", Pegi Setiawan, dibebaskan melalui sidang praperadilan.

“Enggak bisa dipegang gitu, dengan catatan dulu, bahwa kasus di Indonesia banyak yang itu enggak bisa dipegang. Kompolnas juga enggak bisa dong dijadikan pegangan sepenuhnya,” kata Mahfud dalam acara ROSI yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Kata Polda Jabar dan Kompolnas Usai Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Eks hakim konstitusi ini lantas menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 lalu.

Kasus itu awalnya dinyatakan polisi sebagai peristiwa tembak menembak antara ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

“Karena di dalam kasus Sambo dulu, Kompolnas semula kan membenarkan ‘enggak ada apa-apa pak’. Saya telepon (dijawab) ‘enggak ada apa-apa, lancar’. Begitu saya pulang, salah itu asumsinya, saya bilang begitu, ini pembunuhan bukan tembak menembak,” ungkap Mahfud.

Baca juga: Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, dan Presiden, Keluarga Brigadir J Tuntut Gaji dan Rumah Sambo Jadi Monumen

Oleh karenanya, Mahfud menyebut Kompolnas tidak bisa dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani polisi.

Sebab, menurut dia, Kompolnas juga hanya mengikuti formailtas saja.

“Jadi bisa saja Kompolnas itu terlalu formalitas gitu ya, mengikut misalnya, yang di lapangan begini, ‘oh ya ya ya’ lapor, ‘endak enggak apa-apa, gitu. Waktu kami dalami enggak juga, salah itu, saya bilang,” ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (78%)