Sentimen
Negatif (80%)
12 Jul 2024 : 17.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Tokoh Terkait

Kalau Ada Putusan, Kami Adaptasi

13 Jul 2024 : 00.55 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kalau Ada Putusan, Kami Adaptasi
Jakarta -

KPU RI mengaku tidak masalah dengan gugatan terkait syarat calon kepala daerah yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyatakan hanya melaksanakan undang-undang.

"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apapun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan," kata Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Afif mengatakan KPU terus melakukan persiapan Pilkada. Dia mengatakan KPU bakal melakukan harmonisasi dan beradaptasi jika nantinya ada putusan MK terkait UU Pilkada.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memang di tengah-tengah tahapan, kadang ada perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan itulah yang terjadi pada beberapa pengaturan kita terkait tahapan Pilkada ini. Jadi segala sesuatunya tidak semuanya di dalam diri kita. Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya," ujar Afif.

"Nah itu yang harus kita lakukan, perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," sambungnya.

Sebagai informasi, ada sejumlah gugatan terhadap UU Pilkada yang telah diterima MK. Salah satunya ialah gugatan dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024. Dalam gugatan itu, pemohon meminta MK mengubah syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Agar diubah menjadi:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota.

Ada juga gugatan yang diajukan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. Mereka meminta MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon'.

(haf/haf)

Sentimen: negatif (80%)