Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Abdul Gani Kasuba Disebut Sering Meminta Uang ke Pejabat di Pemprov Malut
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba disebut sering meminta uang kepada pejabat di wilayahnya. Informasi itu terpapar dalam persidangan dugaan penerimaan suap di Malut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 10 Juli 2024. “Pemberian sejumlah uang kepada AGK (Abdul Gani Kasuba) oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024. Tessa menjelaskan ada 14 saksi dalam persidangan yang membeberkan permintaan Abdul Gani itu. Namun, dia enggan memerinci identitas mereka semua. Tidak semua uang yang diminta diterima langsung oleh Abdul. Sebagian diantaranya menggunakan tangan orang kepercayaan gubernur untuk mengambil sejumlah upeti yang dimintakan sebelumnya. “Penyerahan dilakukan secara langsung dan atau melalui perantara,” ujar Tessa. Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK. “Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti. KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba disebut sering meminta uang kepada pejabat di wilayahnya. Informasi itu terpapar dalam persidangan dugaan penerimaan suap di Malut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 10 Juli 2024.“Pemberian sejumlah uang kepada AGK (Abdul Gani Kasuba) oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa menjelaskan ada 14 saksi dalam persidangan yang membeberkan permintaan Abdul Gani itu. Namun, dia enggan memerinci identitas mereka semua.
Tidak semua uang yang diminta diterima langsung oleh Abdul. Sebagian diantaranya menggunakan tangan orang kepercayaan gubernur untuk mengambil sejumlah upeti yang dimintakan sebelumnya.
“Penyerahan dilakukan secara langsung dan atau melalui perantara,” ujar Tessa.
Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (92.8%)