Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Jasa Marga
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dengan hukuman 4-5 tahun penjara. Djoko Dwijono yang merupakan eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dituntut empat tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Baca Juga
Viral Pemotor Masuk Tol MBZ hingga Lawan Arah, Ternyata gegara Panik Hindari Polisi
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Djoko juga dituntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga
Bantah Jalan Layang MBZ di Bawah Standar, Jasa Marga Sebut Mutu Beton Melebihi Spesifikasi
Tiga terdakwa lain juga menjalani tuntutan, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (99.8%)