Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan tersangka baru itu adalah Bebas Ginting alias B yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, RAS (37) dan YT (36).
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru," kata Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Imam mengatakan bahwa Bebas Ginting merupakan pelaku ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
"Terkait dalam (hubungan komunikasi) kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Imam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
"Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berinisial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, peran dari Bebas Ginting ini memerintahkan kedua pelaku RAS dan YT untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. Dimana YT yang membakar rumah dan RAS menunggu dengan sepeda motornya.
"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Hadi.
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," tambah Hadi.
Baca juga: Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
Sentimen: negatif (99.6%)