Sentimen
Negatif (99%)
12 Jul 2024 : 02.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Polisi Tangkap Tersangka Akses Ilegal Sistem Bank Jago yang Kuras Dana Rp1,3 Miliar

12 Jul 2024 : 02.03 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tangkap Tersangka Akses Ilegal Sistem Bank Jago yang Kuras Dana Rp1,3 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, IA (33) yang diduga melakukan tindak pidana akses ilegal terhadap akun Bank Jago. Adapun penangkapan tersebut terjadi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada pada Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 2.00 WIB.

Diketahui, kasus dugaan akses ilegal akun Bank Jago ini terlampir dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, per tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi selaku kuasa hukum Bank Jago.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tersangka memiliki rekening penampungan untuk dijadikan wadah ketika menarik dana dari 112 akun Bank Jago yang diblokir berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam melakukan aksinya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Lalu, disetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

"Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Tersangka," tutur Safri dikutip dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.

IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.***

Sentimen: negatif (99.8%)