Sentimen
Positif (72%)
11 Jul 2024 : 22.59

Menambah Beban Biaya, Dua Prorgam di STISIP Banten Raya Ini Diprotes Mahasiswa

11 Jul 2024 : 22.59 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Menambah Beban Biaya, Dua Prorgam di STISIP Banten Raya Ini Diprotes Mahasiswa

POROS.ID - Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya merasa terbebani atas adanya beberapa program berbayar di kampusnya.

Program-program yang dinilai menambah beban mereka itu ada dua, yang pertama program studi lapangan atau studi luar kampus dan yang kedua adalah kegiatan magang.

Di tahun 2024 ini biaya program Studi lapangan Rp2,4 juta per mahasiswa, sementara untuk kegiatan magang dikenakan biaya Rp1 juta per mahasiswa.

Salah seorang mahasiswa yang tidak bersedia disebutkan namanya menilai, selain menjadi beban tambahan bagi mahasiswa, kegiatan studi lapangan yang mereka anggap sama dengan studi banding, menurutnya lebih tepat jika dilakukan oleh pihak pengelola kampus, bukan oleh mahasiswa.

Begitupun dengan kegiatan magang, kata dia, seharusnya tidak diwajibkan kepada seluruh mahasiswa, terutama bagi mahasiswa non reguler atau mahasiswa yang sudah bekerja.

Namun, lanjut dia, meski merasa terbebani, para mahasiswa di kampusnya tidak bisa menolak, lantaran sertifikat magang tersebut nantinya akan jadi syarat lulus.

"Kita sudah bayar, tapi tempat magang harus nyari sendiri, tidak difasilitasi oleh pihak kampus," katanya, Rabu 10 Juli 2024.

Ketua STISIP Banten Raya, Nasir M Daud menerangkan, beberapa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutinitas kampus yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan menurutnya, semua kegiatan tahun ini sudah berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah kegiatan studi di luar kampus sedang berjalan dan hampir semua ikut, kedua proses Magang juga sedang berjalan sesuai ketentuan. Adapun beberapa yang memiliki kendala teknis sudah kita fasilitasi sesuai kesanggupan dalam proses pembayaran, sehingga mahasiswa yang bersangkutan tidak mengalami kendala dan bisa ikut dalam tahap ini," papar Nasir.

Kegiatan studi lapangan atau studi luar kampus itu, lanjut Nasir, dilaksanakan sesuai dengan SK kegiatan studi luar kampus nomor 421.5/125/BAAK/STISIP/2020 dari pimpinan STISIP dengan merujuk pada SK kurikulum nomor 421.5/119/BAAK/STISIP-BR/2020 yang digunakan di STISIP Banten Raya. Sementara soal nominal bayaran itu diambil dari kebutuhan kegiatan.

"Kegiatan magang sesuai mahasiswa yang teregistrasi, sebanyak 74 mahasiswa. Soal nominal masih disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Karena ada kegiatan sosialisasi/pembekalan, atribut magang, dosen pembimbing atau dosen supervisi, cindramata, ujian sidang magang, dan dosen penguji. Ini sebenarnya internal kampus," terang Nasir.

"Soal sertifikat kegiatan magang, itu sudah menjadi aturan baku STISIP Banten Raya dengan mengikuti kurikulum yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, secara kegiatan, kegiatan studi lapangan menurutnya sangat berbeda dengan studi banding, melainkan mahasiswa diharapkan mendapatkan keilmuan secara praktis dari sasaran lokasi studi lapangan atau studi luar kampus yang nntinya akan diujikan dari output kegiatan yaitu laporan dan jurnal ilmiah. 

"Bagi yang tidak mengikuti kegiatan tersebut dapat melakukan publikasi jurnal ilmiah dengan kriteria yang ditentukan oleh akademik yaitu jurnal berSinta minimal 2," ujarnya.

Sentimen: positif (72.7%)