Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 15.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Aep dan Dede Dipolisikan Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Siapkan Bukti-bukti Kuat Ini

10 Jul 2024 : 15.26 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Aep dan Dede Dipolisikan Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Siapkan Bukti-bukti Kuat Ini

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan melaporkan aksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Aep dan Dede dinilai bohong dalam kesaksiannya sehingga 7 terpidana harus dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Roely Panggabean pasca dibebaskannya Pegi Setiawan dari status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata dia, Selasa (9/7).

Kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi baru.

Selanjutnya bukti dan saksi tersebut kan digunakan sebagai novum dalam proses peninjauan kembali.

Kuasa hukum 7 terpidana akan menyerahkan bukti-bukti elektronik berupa video testimoni pernyataan Aep dan juga Dede yang ada di dalam podcast Dedi Mulyadi.

Selain itu bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan tahun 2016 silam ke Bareskrim Polri.

Bebasnya Pegi Setiawan juga menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Vina.

Kuasa hukum yakin ke 7 kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hari ini pihaknya berencana kan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri karena telah memberikan keterangan palsu.

"Kami akan melaporkan Aep dan Dede, kenapa? karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka kelima terpidana ini ditangkap dan hari ini dia dihukum seumur hidup," kata Roely di Bandung.

Tak hanya itu kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah melaporkan Pasren Ketua RT setempat ke pihak kepolisian karena dinilai telah memberikan keterangan bohong.

"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.

Adapun ke 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah divonis hukuman seumur hidup, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Suprianto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.

Pegi Setiawan Menantang Aep

Pada Selasa (9/7) di akun YouTube pengacaranya, yakni Toni RM, Pegi Setiawan terang-terangan menantang saksi Aep yang disebut-sebut memberikan kesaksian palsu. 

Menurut Pegi Setiawan, keterangan palsu saksi Aep itu membuatnya mendekam di penjara selama 49 hari dan nama baiknya tercoreng. 

Pegi Setiawan mengaku ada kejanggalan dengan kesaksian Aep. Apalagi Pegi Setiawan mengaku sama sekali tidak mengenal siapa Aep.

"Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya. Aep, kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," tantang Pegi Setiawan dikutip Selasa (9/7/2024).

“Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," sambung dia. 

Pegi Setiawan ingin memulihkan nama baiknya setelah bebas. Selain ingin bertemu Aep, Pegi Setiawan juga ingin meluruskan terkait keterangan saksi Sudirman.

Pegi Setiawan membenarkan bahwa Sudirman merupakan teman SD-nya. Namun, Pegi membantah jika dia merupakan teman satu tongkrongan.

"Sudirman benar teman SD saya. Namun, dia tidak naik kelas. Kemudian saya lulus SD tahun 2009 dan bersekolah di SMPN 11 masih sering bertemu Sudirman karena memang rumah dia dekat sekolah. Setelah itu hanya bertegur sapa aja. Kalau main bareng itu tidak. Hanya tegur sapa. Terakhir itu ketemu Sudirman tahun 2016 awal," ungkap Pegi Setiawan. (cep/muu)

 

Sentimen: negatif (100%)