Sentimen
Netral (96%)
11 Jul 2024 : 10.40

Pembubaran DPA hingga Era Wantimpres

11 Jul 2024 : 17.40 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pembubaran DPA hingga Era Wantimpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kembali dibicarakan usai DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan memunculkan wacana perubahan nomenklatur menjadi DPA.

Lantas, kenapa DPA dahulu dihapuskan sehingga diganti tugas dan fungsinya oleh Wantimpres yang dibentuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum dihapuskan keberadaan DPA diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Tepatnya, dalam BAB IV Dewan Pertimbangan Agung.

DPA berkedudukan berada di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang saat itu masih berstatus sebagai lembaga tertinggi negara.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres, Pengamat: Kesan Bagi-bagi Kekuasaan Harus Bisa Dihilangkan

Kemudian, DPA berada setara atau serumpun dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip dari laman resmi wantimpres.go.id, keberadaan DPA diakomodasi melalui Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Lalu, diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DPA.

Tugas DPA

Diberitakan kompas.com sebelumnya, DPA memiliki tiga tugas dan wewenang yang harus dilakukan.

Pertama, menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor lain. Pertanyaan yang diajukan oleh presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Kedua, memberi masukan. DPA memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang.

Baca juga: Sistem Kebut Sehari Baleg DPR Merevisi UU Wantimpres, Sepakat Ubah Nomenklatur Jadi DPA

Masukan dari DPA cukup penting sehingga pemerintah segera mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.

Ketiga, memberi pertimbangan kepada presiden atas keputusan yang telah diambil oleh presiden, baik secara lisan atau tulisan. Pertimbangan tersebut biasanya berisi mengenai dampak positif dan negatif dari suatu keputusan yang diambil.

DPA dihapus

Namun, keberadaan DPA dalam UUD 1945 dihapuskan saat amendemen keempat konstitusi yang disahkan dalam Rapat Paripurna MPR RI pada 10 Agustus 2002.

Kemudian, diberitakan kompas.com, DPA resmi dihapuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

DPA yang saat itu dipimpin oleh Achmad Tirtosudiro dihapus karena beberapa faktor. Salah satunya, lembaga tersebut dianggap tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga sangat tidak efisien.

Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Kinerja DPA sebelum akhirnya dihapuskan memang kerap menjadi sorotan.

Sentimen: netral (96.9%)