Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Grogol, Petamburan
Tokoh Terkait
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Website Pemerintah, Pilih yang Keamanannya Lemah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa sindikat judi online yang digerebek di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Juli 2024 pernah meretas situs pemerintah. Hal itu dilakukan mereka untuk mengiklankan situs judi online.
"Sindikat tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 11 Juli 2024.
Andri menjelaskan bahwa sindikat tersebut memilih situs-situs dengan proteksi keamanan yang lemah.
"Mereka mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya, mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," ujarnya.
Kronologi PenggerebekanMenurut Andri, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun berhasil menangkap enam pelaku.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ucapnya.
Setelah itu, kepolisian mengembangkan kasus dan menangkap satu pelaku lain berinisial MHP (41). Ia merupakan seorang pria pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
Barang Bukti yang DiamankanKepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone dan tiga unit sepeda motor," tuturnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi OnlinePada Juni 2024 lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa anak di bawah usia 10 tahun juga tercatat sebagai pemain judi online. Setidaknya, ada 80.000 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta orang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga sempat mengungkapkan jumlah pemain judi online dari masing-masing kalangan umur.
“Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari 440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” katanya.***
Sentimen: netral (97.7%)