Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon, Senayan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Laporan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Akan Dianalisis
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polri menegaskan akan menindaklanjuti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky terhadap dua saksi Aep dan Dede. Kedua saksi itu diduga melakukan kesaksian palsu. "Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024. Menurut Trunoyudo, masyarakat memiliki hak membuat laporan. Kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri. Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut. "Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar jenderal bintang satu itu. Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan kubu tujuh terpidana ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan atas dugaan memberikan keterangan palsu. "Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024. Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam BAP. "Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely. Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede. "Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely. Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Mereka disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP.
Jakarta: Polri menegaskan akan menindaklanjuti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky terhadap dua saksi Aep dan Dede. Kedua saksi itu diduga melakukan kesaksian palsu."Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Trunoyudo, masyarakat memiliki hak membuat laporan. Kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri. Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.
"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan kubu tujuh terpidana ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam BAP.
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely.
Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Mereka disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (99.5%)