RUU Perkoperasian Mandek di DPR, Forkopi: Pasal-Pasal di UU Sekarang Sudah Tak Relevan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKATA - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi antar pelaku koperasi Indonesia. Konsolidasi dilakukan dalam rangka mengawal regulasi perkoperasian di Indonesia yaitu Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang nantinya akan diusulkan oleh Forkopi ke pemerintah dan DPR.
Konsolidasi Forkopi mengusung tema "Mengawal Regulasi Untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi." Konsolidasi Forkopi digelar selama 2 hari 9-10 Juli 2024 bertempat di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah. Dnegan bertindak sebagai tuan rumah konsolidasi Forkopi yaitu Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Koordinator Daerah Wonosobo.
Dijumpai di lokasi, Kartiko Adi Wibowo (Ketua Panitia konsolidasi Forkopi) mengungkapkan latar belakang dilaksanakannya konsolidasi Forkopi dengan tema besar mengawal RUU Perkoperasin.
Menurut Kartiko Adi Wibowo kondisi saat ini terjadi kemandegan proses pembahasan RUU perkoperasian. Karenanya untuk mengawal RUU Perkoperasian Forkopi menggelar konsolidasi dengan menyusun Draft RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatar belakangi dengan adanya kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," ujar Kartiko saat di jumpai di lokasi kegiatan, Rabu (10/07/2024).
Lebih lanjut, Kartiko mengatakan bahwa Undang-Undang yang berlaku saat ini adalah UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun yang lalu. Menurutnya, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.
"Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi." Ungkap Kartiko kepada redaksi.
Kartiko menambahkan, dalam kegiatan konsolidasi dilakukan pembahasan dan pengayaan berbagai probelmatika terkait perkoperasian dan kemudian juga di bahas pasal-per pasal usulan RUU Perkoperasian Forkopi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Konsolidasi Forkopi nantinya peserta akan menyampaikan problematika yang dihadapi oleh masing-masing elemen terkait dengan penerapan regulasi dimasing-masing Koperasi. Setelah itu Peserta akan membahas pasal per pasal RUU yang akan menjadi usulan resmi Draft RUU dari Forkopi." Kata Kartiko saat menjelaskan agenda kegiatan konsolidasi Forkopi.
Forkopi berharap melalui pembahasan Draft RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
"Dengan usulan Draft RUU yang telah dirumuskan dengan menampung aspirasi gerakan Koperasi maka diharapkan Draft RUU tersebut benar-benar dapat memperkuat Koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota koperasi secara khusus dan masyarakat pada umumnya," Ungkap Kartiko.
Sementara itu, Dalam sambutannya Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe mengutip dalil al Qur'an surat Ar-Ra’d ayat 11 yang artinya "Sesunguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri".
Atas dasar dalil tersebut kemudian Mursida Rambe mengungkapkan bahwa keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggungjawab para penggerak koperasi dan juga harus didukung oleh regulasi yang tepat untuk gerakan koperasi.
"Jika kita menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggungjawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yg tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi." Jelas Mursida Rambe dalam sambutannya saat membuka acara konsolidasi Forkopi.
Sementara itu, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid menyampaikan bahwa regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi. Sehingga, menurutnya diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.
“Forkopi harus menyiapkan draft RUU Perkopoerasian yang benar-benar lahir dari gerakan Koperasi Indonesia,” Ungkap Andy saat memberikan sambuatan dalam konsolidasi Forkopi.
Selain itu, Andy juga berharap kedepan perlu memikirkan legalitas Forkopi, agar Forkopi bisa lebih luas memberikan perlindungan dan advokasi bagi kepentingan Koperasi anggota Forkopi.
Hingga berita ini ditulis konsolidasi Forkopi masih berlangsung dengan agenda pembahasan pasal-pasal dalam RUU Perkoperasian. Hadir dalam konsolidasi Forkopi sebanyak 32 Peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota) dimana mereka merupakan elemen dari Forkopi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (100%)