Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Pemberantasan Korupsi di Daerah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peran Sentral APIP
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menekankan pentingnya kepala daerah memanfaatkan fungsi APIP untuk mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa (seperti korupsi)," kata Tito, dikutip dari ANTARA.
Penyelesaian Internal
APIP dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Untuk itu, diperlukan upaya memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran dan insentif yang memadai kepada anggotanya. "Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.
Rapat Koordinasi Nasional
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi diharapkan menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk mempertegas komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan mencegah tindak pidana korupsi. "Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota," tegas Tito.
Penandatanganan Kerja Sama
Dalam rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.
Selain itu, penandatanganan Rencana Aksi Bersama dan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga dilakukan. (*)
Sentimen: positif (97.7%)