Sentimen
Negatif (98%)
10 Jul 2024 : 08.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Wapres Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus

10 Jul 2024 : 08.40 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Wapres Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin meminta pihak Kepolisian lebih teliti dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Wapres menanggapi tidak sahnya penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon, Pegi Setiawan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Ma'ruf Amin berpandangan, gugurnya status tersangka Pegi Setiawan melalui praperadilan menunjukkan bahwa Kepolisian kurang teliti dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Pegi Batal, Anggota DPR Nilai Polisi Langgar Prosedur

Wapres pun meminta peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Ia harap, Kepolisian berhati-hati dalam menegakkan hukum.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Di sisi lain, Ma’ruf Amin menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah berkomitmen bakal menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Ekky.

Wapres pun mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa," kata Wapres.

Baca juga: Polda Jawa Barat Diminta Evaluasi, Tak Buru-buru Buat Penyidikan Baru ke Pegi Setiawan

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pegi Mengaku Sempat Disiksa Saat Jadi Tahanan, Cak Imin: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak!

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.4%)