Sentimen
Negatif (87%)
10 Jul 2024 : 13.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Rp1,3 Miliar

10 Jul 2024 : 20.17 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Rp1,3 Miliar

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang membobol dan menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

“Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (10/7/2024).

“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711 (Rp1,3 miliar),” sambung dia.

Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir rekening nasabah secara ilegal. Sebelumnya, 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (87.7%)