Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Liputan6.com Jenis Media: News
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi Setiawan.
"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada awak media, Senin 8 Juli 2024.
Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.
Tidak sebatas ganti rugi immaterial, Trimedya juga mendesak penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus disanksi atas tindakannya terhadap Pegi.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," minta Trimedya.
Namun soal sanksi terhadap anggota Polri tersebut, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," Trimedya menandasi.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo pun meminta semua pihak dapat menghormati putusan PN Bandung termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji. Apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," kata Johan Budi.
"Karena itu putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," sambungnya.
Di sisi lain, Johan Budi mengapresiasi publik yang telah dianggap turut membuka kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tersebut.
"Yang ketiga, yang perlu kita sampaikan adalah ya kita perlu apresiasi terhadap publik ya. Apakah itu melalui media sosial, apakah itu melalui media mainstream," ujarnya.
"Sehingga kasus ini dibuka kembali dan dilakukan proses penyidikan yang hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan itu tidak sah artinya dibatalkan," tambahnya.
Menurutnya, dibukanya kembali kasus tersebut juga adanya desekan agar Korps Bhayangkara dapat membuka atau melakukan penyidikan kembali atas kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky.
"Tetapi yang perlu kita bold garis bawahi adalah respons dari Kapolri ya, yang kemudian karena desakan publik. Saya kira salah satu faktor desakan publik baik itu melalui media sosial maupun melalui media mainstream ya itu kemudian bereaksi lalu kemudian melalukan proses penyidikan ulang atau melakukan penyidikan kembali terkait dengan kasus Vina," ungkapnya.
"Dan sekali lagi bahwa apa namanya, pengadilan sebagai alat ukur apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah Polri itu benar ataukah tidak. Ternyata diputuskan bahwa kasus ini tidak sah, artinya status tersangka Pegi dibatalkan oleh pengadilan," pungkas Johan Budi.
Sentimen: positif (65.3%)