Sentimen
Negatif (99%)
9 Jul 2024 : 22.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Putusan Bebas Pegi Setiawan Dinilai Bisa Jadi Novum 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

9 Jul 2024 : 22.36 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Putusan Bebas Pegi Setiawan Dinilai Bisa Jadi Novum 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

JAKARTA - Putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, bisa menjadi bukti baru atau novum bagi delapan terpidana kasus tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal ini diungkap oleh penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' yang disiarkan langsung di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam

 BACA JUGA:

Menurut Aryanto, Pegi sebelumnya dimasukkan dalam daftar 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kemudian Pegi bebas setelah putusan praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Menurut saya bisa (jadi novum). Pegi kan salah satu dari 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama (2016). Lalu dia ditangkap polisi, sekarang di praperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto Sutadi.

 BACA JUGA:

Sehingga ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau barang bukti baru bagi delapan terpidana lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Aryanto sendiri berharap terpidana lain dapat mengajukan PK jika memang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan saya PK itu ajukan lah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," tandasnya.

Sebelumnya Hakim Eman Sulaeman menga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Pegi kemudian dibebaskan dari penjara pada Senin malam.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.2%)