Sentimen
Negatif (97%)
10 Jul 2024 : 09.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Efek Pemecatan Hasyim Asy’ari, Mahfud MD Suarakan Pergantian Semua Komisioner KPU

10 Jul 2024 : 16.29 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Efek Pemecatan Hasyim Asy’ari, Mahfud MD Suarakan Pergantian Semua Komisioner KPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD turut angkat bicara mengenai kasus yang menimpa eks ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Melalui akun X (Twitter) miliknya, mantan cawapres Ganjar Pranowo itu mengaku terkejut dengan sejumlah fasilitas yang didapat komisioner KPU. Mahfud menilai hal tersebut terlalu mewah.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," cuit Mahfud MD dikutip Fajar.co.id, Selasa (9/7/2024).

Mahfud MD menilai secara umum susunan komisioner KPU saat ini sudah tidak layak lagi untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencana pada November 2024.

Politikus yang pernah mencalonkan sebagai Cawapres pada 2024 itu menilai perlu dipertimbangkan untuk pergantian semua komesioner.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," katanya.

Menurutnya, hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) tak ada masalah. "Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tulisnya lagi.

Mahfud MD sempat menyinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal komesioner KPU yang mengundurkan diri.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," lanjutnya. (Ikbal/fajar)

Sentimen: negatif (97%)