Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Mataram
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Penampakan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Kepala Warga di Hajatan
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Anggota DPRD Lampung Selatan, Muhammad Saleh Mukadam ditahan polisi setelah menjadi tersangka penembakan di sebuah hajatan yang menyebabkan seorang warga tewas.
Peristiwa ini terjadi saat pesta pernikahan dengan adat sambut besan yang digelar di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah mengakibatkan seorang warga Salam (35) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah tewas.
Hasil dari penyelidikan polisi diketahui jika senpi yang digunakan legislator daerah tersebut ilegal. "Tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan (asal senpi) dan menegaskan jika kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum," tegas Kapolres. Minggu (7/7/2024).
Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menggeledah 3 rumah, salah satunya ialah rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.
Selain itu juga satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah Milik SW warga Bumi Nabung Timur.
Dari tiga lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah senjata api dan amunisi, dengan rincian satu pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T. 1 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi.
Satu pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 buah magazine.1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm.
"Ada juga barang-bukti lainya yang diamankan oleh tim gabungan , 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi" ujarnya memastikan.
Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban tepatnya di bagian bawah telinga kiri yang menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
"MSM (Anggota DPRD) sebagai Warga yang ditokohkan membunyikan Senjata Api Laras Panjang dan Senjata Api Jenis Pistol, kemudian pada saat membunyikan Senjata Api jenis Pistol tiba-tiba mengenai Korban, " ujar Kapolres.
Ketika korban tertembak, MSM (tersangka) bersama sopir pribadinya waktu itu, sempat menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapat penanganan medis, namun karena kondisinya kritis, maka tidak terselamatkan.
"Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, diketahui tersangka masih keponakan korban," ujarnya.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan 20 tahun.
Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya mengatakan jika pelaku koperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.
"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi," ujar Dedi Wijaya menjelaskan.
Foto: Anggota DPRD Lampung Tengah ditahan setelah tembak kepala warga [Agus Susanto/Suara.com]
Sentimen: negatif (99.9%)