Sentimen
Positif (86%)
9 Jul 2024 : 11.12
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Komisi II DPR Panggil KPU karena Tak Konsultasi Terbitkan PKPU Pilkada

9 Jul 2024 : 11.12 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komisi II DPR Panggil KPU karena Tak Konsultasi Terbitkan PKPU Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya bakal memanggil para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasalnya, aturan itu disahkan oleh KPU sebelum melakukan konsultasi secara langsung dengan Komisi II DPR RI.

“Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung,” ujar Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Ia menyampaikan, pemanggilan itu kemungkinan bakal berlangsung dalam waktu dekat.

Pasalnya, DPR RI bakal memasuki masa reses mulai 12 Juli 2024.

“Nanti di periode ini, sebelum 11 Juli, kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” sebut dia.

Adapun KPU memutuskan untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) tidak diterapkan saat pendaftaran.

KPU pun akhirnya menuruti keputusan itu dengan mengubah ambang batas usia ditetapkan saat pelantikan.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15.

Baca juga: Mahfud Minta Semua Anggota KPU Mundur, Plt Ketua: Ungkapan Sayang...

Diketahui putusan MA itu menuai banyak polemik karena dianggap menjadi jalan masuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) Agustus nanti.

Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada akhir Desember. Sedangkan Pilkada Serentak 2024 berlangsung 27 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (86.5%)