Janji Manis Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU kepada CAT, dari Tiket Pesawat hingga Uang Denda 4 Milyar hingga Apartemen Tak Ditepati
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Publik dihebohkan dengan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT yang menjadi anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT adalah seorang anggota dari PPLN di Den Haag, Belanda, yang menjadi korban rayuan Hasyim Ary'ari.
Deretan janji manis Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin menjadi materi diruang sidang kantor DKPP.
Janji manis dari Hasyim Asy'ari tertuang dalam surat bermaterai dan ditulis serta ditandatangani sang ketua KPU yang terungkap di persidangan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi pun menjelaskan bahwa surat tersebut ada karena Hasyim Asy'ari tak kunjung memberi kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa melakukan tindak asusila pada 3 Oktober 2023.
Berikut, 5 janji Hasyim didalam surat pernyataan meterainya yang dibacakan dalam persidangan.
Pertama, Hasyim Asy'ari menjanjikan akan mengurus balik nama Apartemen menjadi atas nama korban.
Kedua, memberikan keperluan korban selama kunjungan ke Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda - Jakarta sejumlah 30 juta setiap bulannya.
Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan di buat.
Kelima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
I Dewa Kade Sandi juga mengatakan, konsekuensi berupa denda 4 Milyar juga diminta pengadu demi memastikan Hasyim Asy'ari dapat memenuhi janji surat pernyataannya.
Surat tersebut ditandatangani dan dibuat oleh Hasyim Asy'ari pada 5 Januari 2024.
"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar 4 Milyar rupiah yang dibayarkan dengan cara diangsur dalam jangka waktu 4 tahun," kata dewa saat membacakan surat pernyataan tersebut. (*)
Foto: Hasyim Asy'ari/Net
Sentimen: positif (98.4%)