Sentimen
Positif (79%)
9 Jul 2024 : 00.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Paris

Kasus: pembunuhan

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Respons Kapolri

9 Jul 2024 : 07.04 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Respons Kapolri

Selasa, 9 Juli 2024 - 00:04 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga :

Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata dia pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Ungkap ‘Human Error’ Polda Jabar dalam Tersangkakan Pegi Setiawan Photo : VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Baca Juga :

Kata Polda Jabar soal Bakal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Ungkap Kejanggalan Status DPO

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menyebut Korps Bhayangkara masih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Bandung guna menentukan langkah yang bakal diambil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. 

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," kata dia.

Baca Juga :

Lepas dari Status Tersangka, Pegi Setiawan Dapat Tawaran Menarik dari Hotman Paris

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi Setiawan: Semoga Takdir Kebenaran Ini Bisa Terungkap

Pegi Setiawan mengucap syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya sehingga bisa menghirup udara bebas, usai gugatan praperadilan dikabulkan hakim.

VIVA.co.id

9 Juli 2024

Sentimen: positif (79%)