Keppres ?Pemecatan Hasyim Asyari Paling Lambat 7 Hari
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat lantaran kasus asusila oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Staf Khusu Presiden Juri Ardiantoro mengungkap keputusan presiden (keppres) diterbitkan paling lama tujuh hari, karena sifatnya hanya administrasi. “Keppres yang ditandatangani presiden sifatnya administratif, jadi tidak masuk dalam wilayah kewenangan yang memang menjadi ranah penyelenggara pemilu dalam ini DKPP, jadi itu adalah tindaklanjuti administratif saja,” kata Juri dalam tayangan Metro TV, Jumat, 5 Juli 2024 Juri menjelaskan penerbitan keppres hanya soal teknis, tidak ada pertimbangan khusus yang harus diambil presiden. Sehingga kalau proses teknisnya sudah selesai, kata dia, keppres akan langsung diterbitkan. “Tidak ada pertimbangan poltik, tidak ada pertimbangan yang lain-lain, semata sangat teknis dan presiden akan mematuhi pasti paling lambat tujuh hari,” Ucap Juri. Sebelumya Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat lantaran kasus asusila oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Staf Khusu Presiden Juri Ardiantoro mengungkap keputusan presiden (keppres) diterbitkan paling lama tujuh hari, karena sifatnya hanya administrasi.“Keppres yang ditandatangani presiden sifatnya administratif, jadi tidak masuk dalam wilayah kewenangan yang memang menjadi ranah penyelenggara pemilu dalam ini DKPP, jadi itu adalah tindaklanjuti administratif saja,” kata Juri dalam tayangan Metro TV, Jumat, 5 Juli 2024
Juri menjelaskan penerbitan keppres hanya soal teknis, tidak ada pertimbangan khusus yang harus diambil presiden. Sehingga kalau proses teknisnya sudah selesai, kata dia, keppres akan langsung diterbitkan.
“Tidak ada pertimbangan poltik, tidak ada pertimbangan yang lain-lain, semata sangat teknis dan presiden akan mematuhi pasti paling lambat tujuh hari,” Ucap Juri.
Sebelumya Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: netral (49.9%)