Sentimen
Netral (99%)
7 Jul 2024 : 13.27
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Sikapi Putusan MK soal 44 Sengketa Pileg, KPU Gelar Pleno Akhir Juli

7 Jul 2024 : 13.27 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Sikapi Putusan MK soal 44 Sengketa Pileg, KPU Gelar Pleno Akhir Juli

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalam menindaklanjuti putusan itu, KPU berencana menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pada akhir Juli 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi nasional terbuka akan digelar untuk mengubah Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu. Ia berkata, rapat pleno itu dilakukan usai MK menangani perkara PHPU Pileg 2024.

"Nanti setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan mengubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Setelah mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, KPU baru bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan DPD RI.

"Dan untuk selanjutnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus dari putusan MK, maka akan melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg daerah terpilih," tutur Idham.

Kendati demikian, Idham mengatakan, pihaknya berencana bakal menggelar rapat rekapitulasi pleno terbuka pada akhir Juli 2024.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Rencananya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka secara nasional ini pasca putusan MK itu menjelang minggu ketiga bulan Juli 2024. Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti KPU akan sampaikan secara resmi," ujar Idham.

Sekedar informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Jumlah perkara yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilu 2019.

Pada PHPU Pileg 2024, ada 14,81% permohonan yang dikabulkan dari jumlah perkara. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59% dari 261 perkara yang diregister.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: netral (99.7%)