Sentimen
Negatif (99%)
7 Jul 2024 : 02.15

Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

7 Jul 2024 : 09.15 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

PIKIRAN RAKYAT - Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari lantaran bersalah melakukan tindak asusila. Penunjukkan Afifuddin sebagai Plt ketua KPU merupakan hasil rapat pleno dan kesepakatan enam komisioner KPU.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan Afifuddin ditunjuk memimpin KPU untuk sementara waktu sesuai sengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Nantinya, ketua KPU definitif akan dipilh melalui mekanisme yang berlaku.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) ketua Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Puan Terus Terang Baru Dengar Kasus Kematian Afif Maulana: Saya Akan Minta Ditindaklanjuti

Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Kasus Asusila

DKPP RI menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024

Heddy menyatakan Hasyim Asy'ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP

Hasyim Asy'ari menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia berterima kasih lantaran DKPP telah membebaskannya dari tugas-tugas berat menyelenggarakan pemilu.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim turut menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan apabila ada tindakan yang kurang berkenan selama melaksanakan tugas sebagai ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ujarnya.***

Sentimen: negatif (99.9%)