Sentimen
Negatif (99%)
5 Jul 2024 : 15.03
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL : Saya Merasa Dizalimi

5 Jul 2024 : 15.03 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL : Saya Merasa Dizalimi

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian yang jadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizalimi karena dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Dia mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.

 BACA JUGA:

“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.

“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.

 BACA JUGA:

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Amar tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 28 Juni 2024 siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.9%)