Sentimen
Positif (49%)
6 Jul 2024 : 08.55
Tokoh Terkait

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari: Innalillahi Wainna Ilaihiraji'un

6 Jul 2024 : 15.55 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari: Innalillahi Wainna Ilaihiraji'un

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari diberhentikan. Penunjukannya dilakukan sehari setelah Hasyim Asyari dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Mengemban amanat baru, dia pun memastikan akan menjalankan tugas dengan baik. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan itu menjadi Plt Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

"Dengan membaca innalillahi wainna ilaihiraji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis 4 Juli 2024.

Dia mengakui tugas tersebut merupakan hal berat, tetapi dia menyatakan bahwa baik sebagai ketua maupun anggota memiliki tugas berat masing-masing.

"Jadi anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan, nah kita mau menjelaskan, karena berat, maka kita butuh dukungan teman-teman. Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian," tutur Mochammad Afifuddin.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan konsolidasi internal. Oleh karena itu, dia meminta dukungan semua pihak terkait dalam menjalankan tugas-tugas KPU.

"Kami tidak akan berubah, komunikasi dan seterusnya, masukan, dan semuanya, tentu akan kami terima dengan senang hati dan pada kesempatan yang baik ini kami juga ingin meminta dukungan, support, dari teman-teman sekalian," ujar Mochammad Afifuddin.

Anggota Kompak Setuju

Menurut Mochammad Afifuddin, pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU sesuai kesepakatan antaranggota. Dia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ucapnya.

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," kata Mochammad Afifuddin.

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tutur Mochammad Afifuddin.

Terima Kasih Sudah Dipecat

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," tuturnya.

Hasyim Asy'ari juga meminta maaf kepada awak media, jika selama menjabat sebagai Ketua KPU terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucapnya.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim Asy'ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ucapnya menambahkan.***

Sentimen: positif (49.8%)