Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
KPU Enggan Minta Maaf ke Publik, Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari Urusan Pribadi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin enggan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari lantaran bersalah berbuat asusila terhadap seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024. Menurutnya, KPU lebih fokus menyiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ketimbang mengomentari putusan DKPP.
“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP. Kami ingin pastikan organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa. Kita akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk menyiapkan tahapan Pilkada,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Afifuddin juga tidak mau menyampaikan permohonan maaf yang mengatasnamakan KPU secara kelembagaan terkait tindak asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari. Menurutnya, perbuatan Hasyim bersifat urusan pribadi bukan kelembagaan.
“Sebagaimana tadi kami sampaikan tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujarnya.
Afifuddin menyebut yang perlu disiapkan KPU di antaranya tahapan pendaftaran pasangan calon, masa kampanye hingga pemutakhiran daftar pemilih. Seluruh tahapan itu sedang berproses di KPU sambil melakukan konsolidasi bersama Ketua KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Indonesia di Jakarta.
“Akan lanjutkan hal-hal yang baik yang sudah ada, menerima masukan. Kita akan koreksi, akan perbaiki hal-hal yang dianggap tidak baik, kurang baik dan pada akhirnya KPU sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak,” ucap Afifuddin.
Dia memastikan, tindak pidana asusila Hasyim Asy'ari tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Justru, KPU akan mempercepat langkah-langkah konsolidasi dengan KPU di daerah untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
“Kami pastikan (Pilkada) tidak akan terganggu. Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita ingjnkan,” kata Afifuddin.
DKPP Pecat Hasyim Asy'ariDKPP RI menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024
Heddy menyatakan Hasyim Asy'ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPPHasyim Asy'ari menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia berterima kasih lantaran DKPP telah membebaskannya dari tugas-tugas berat menyelenggarakan pemilu.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Hasyim turut menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan apabila ada tindakan yang kurang berkenan selama melaksanakan tugas sebagai ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)