Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Masa Kerja Diperpanjang, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp38,2 Triliun
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Masa tugas Satgas BLBI berakhir 31 Desember 2024, namun belum semua obligor/ debitur mengembalikan uang negara. Menko Polhukam mengatakan Satgas BLBI telah mendata aset-aset dari obligor. Adapun proses eksekusi daftar aset tersebut akan dilakukan bertahap. "Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Menko Hadi menjelaskan sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, pengembalian uang negara yang diperolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau tanah seluas 989.168 m2. Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. “Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi. Hadi menuturkan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur. “Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi. “Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor/debitur,” sambungnya. Hadir dalam kegiatan Serah Terima Aset Eks BLBI tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait. Seperti diberitakan Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas BLBI dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor. Namun, daftar aset yang didaftarkan saat pemberlakuan BLBI itu masih tercecer.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Masa tugas Satgas BLBI berakhir 31 Desember 2024, namun belum semua obligor/ debitur mengembalikan uang negara.Menko Polhukam mengatakan Satgas BLBI telah mendata aset-aset dari obligor. Adapun proses eksekusi daftar aset tersebut akan dilakukan bertahap.
"Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Menko Hadi menjelaskan sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, pengembalian uang negara yang diperolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau tanah seluas 989.168 m2.
Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
“Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.
Hadi menuturkan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.
“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor/debitur,” sambungnya.
Hadir dalam kegiatan Serah Terima Aset Eks BLBI tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait.
Seperti diberitakan Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas BLBI dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor. Namun, daftar aset yang didaftarkan saat pemberlakuan BLBI itu masih tercecer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: positif (96.2%)