Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kombes Arief Adiharsa
Bareskrim Usut Dugaan Rasuah BUMD di Riau
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD, PT SPR Langgak. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur Riau Syamsuar. "(Benar Syamsuar) dimintai keterangan, di klarifikasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024. Waktu pemeriksaan tak dirinci. Arief juga enggan membeberkan pelapor dan perkara tersebut. Dia menegaskan tengah menyelidiki kasus mengenai BUMD Riau, yakni PT SPR. "Benar ada penyelidikan. Biasannya kalau kita klarifikasi kan pasti ada laporan (yang masuk. Saya belum bisa ungkap (lebih jauh) masih penyelidikan," ujar Arief. Arief juga tak menjelaskan siapa saja saksi yang telah diklarifikasi. Dia mengaku belum bisa membuka secara detail. "Sementara saya belum bisa buka, masih penyelidikan. Kami belum bisa rilis yang terlalu banyak," pungkas dia. Di samping itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimumsus) Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan mantan gubernur tersebut diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Namun, Polda Riau hanya membackup. "Benar kemarin ada pemeriksaan mantan gubernur (Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal). Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk membackup dan menyiapkan tempat," kata Nasriadi. Nasriadi menyebut surat permintaan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan dilakukan selama 3 hari. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BUMD, PT SPR Langgak. "Surat yang kita terima adalah tentang PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini," tegas Nasriadi. Polda Riau masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri terkait pemeriksaan lanjutan dalam kasus itu. Khususnya terkait pemeriksaan tiga orang mantan Gubernur Riau dan pejabat terkait lainnya. "Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan gubernur Riau," ucap Nasriadi lagi. Untuk diketahui, kasus ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyelidikan usai adanya dugaan korupsi pengelolaan yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Riau, PT SPR Langgak pada periode 2010-2015.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD, PT SPR Langgak. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur Riau Syamsuar."(Benar Syamsuar) dimintai keterangan, di klarifikasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024.
Waktu pemeriksaan tak dirinci. Arief juga enggan membeberkan pelapor dan perkara tersebut. Dia menegaskan tengah menyelidiki kasus mengenai BUMD Riau, yakni PT SPR.
"Benar ada penyelidikan. Biasannya kalau kita klarifikasi kan pasti ada laporan (yang masuk. Saya belum bisa ungkap (lebih jauh) masih penyelidikan," ujar Arief.
Arief juga tak menjelaskan siapa saja saksi yang telah diklarifikasi. Dia mengaku belum bisa membuka secara detail.
"Sementara saya belum bisa buka, masih penyelidikan. Kami belum bisa rilis yang terlalu banyak," pungkas dia.
Di samping itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimumsus) Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan mantan gubernur tersebut diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Namun, Polda Riau hanya membackup.
"Benar kemarin ada pemeriksaan mantan gubernur (Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal). Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk membackup dan menyiapkan tempat," kata Nasriadi.
Nasriadi menyebut surat permintaan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan dilakukan selama 3 hari. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BUMD, PT SPR Langgak.
"Surat yang kita terima adalah tentang PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini," tegas Nasriadi.
Polda Riau masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri terkait pemeriksaan lanjutan dalam kasus itu. Khususnya terkait pemeriksaan tiga orang mantan Gubernur Riau dan pejabat terkait lainnya.
"Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan gubernur Riau," ucap Nasriadi lagi.
Untuk diketahui, kasus ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyelidikan usai adanya dugaan korupsi pengelolaan yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Riau, PT SPR Langgak pada periode 2010-2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)