Sentimen
Negatif (80%)
5 Jul 2024 : 11.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: pelecehan seksual

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Karena Lakukan Pelecehan Seksual, Khotbah Hasyim Soal Sifat Kebinatangan Kembali Diungkit

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

5 Jul 2024 : 11.31
Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Karena Lakukan Pelecehan Seksual, Khotbah Hasyim Soal Sifat Kebinatangan Kembali Diungkit

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hastim Asy’ari resmi dibethentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia terbukti telah melakukan pelecehan seksual.

Di tengah kabar tersebut, khotbahnya saat membahas sifat kebinatangan manusia diungkit. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno.

“Padahal beberapa waktu lalu jadi khotib idhul adha. Agar setiap orang Menghilangkan sifat kebinatangan dll,” kata Adi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (4/7/2024).

Pemecatan itu menurutnya berefek pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Kepercayaan publik bakal berpengaruh.

“Hari ini diberhentikan. Duh, makin runyam aja kepercayaan publik pada penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Adapun khotbah dimaksud saat salat Iduladha yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo pada Senin, 17 Juni 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang.

Di khotbahnya, ia bilang ibadah kurban dalam membunuh sifat-sifat buruk yang ada dalam diri. Bahkan sifat kebinatangan sekalipun.

"Sangat banyak sifat kebinatangan di diri manusia, seperti mementingkan diri sendiri, sombong, dan menganggap dirinya dan golongannya yang selalu benar, dan sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh," ucap Hasyim.

Pemecatan Hasyim sendiri dibacakan dalam putusan rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hal itu berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (80%)