Sentimen
Negatif (66%)
3 Jul 2024 : 18.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

4 Jul 2024 : 01.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - CAT, korban asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur dengan putusan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi pemberhentian terhadap Hasyim dianggap CAT sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

“Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

CAT mengaku datang langsung dari Belanda ke Indonesia untuk mendengarkan langsung sanksi yang diberikan DKPP terhadap Hasyim.

“Ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung,” ucap CAT.

Namun, dia bersyukur bisa mendapatkan putusan yang menurutnya adil sebagai korban tindak asusila oleh Hasyim Asy'ari.

“Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” pungkasnya.

Baca juga: Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).


Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari dari Ketua KPU

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (66.7%)