Sentimen
Negatif (88%)
5 Jul 2024 : 02.02
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Jadi Sorotan Publik, KY Terjunkan Tim Pantau Sidang Pegi Setiawan

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

5 Jul 2024 : 02.02
Jadi Sorotan Publik, KY Terjunkan Tim Pantau Sidang Pegi Setiawan

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tim pemantauan diturunkan lantaran kasus Pegi Setiawan menjadi sorotan publik.

"Komisi Yudisial telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (4/7/2024).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan atau antisipasi terhadap adanya dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menyidangkan kasus itu. "Harapannya, putusan yang dihasilkan hakim merupakan buah kemandiriaan dari majelis hakim," katanya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyebut, upaya pemantauan ini juga akan dilakukan apabila kasus Pegi setiawan masuk dalam pokok perkara. Hal ini dilakukan agar pelanggaran kode etik hakim tidak terjadi pada putusan ini.

"Nah apabila pokok laporan itu lanjut tetap akan dilakukan pemantauan oleh Komisi Yudisial. Karena ini terkait perkara yang mendapat perhatian dengan publik," jelas Joko.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski demikian, Joko mengakui pemantauan dalam pokok perkara nantinya tidak dilakukan di setiap persidangan.

KY hanya akan memantau pada persidangan dengan agenda yang dianggap penting. "Akan diikuti momen-momen yang penting misalnya pemeriksaan saksi yang dianggap penting, tuntutan, atau putusan misalnya," kata dia.

"Karena ini kan artinya pencegahan kalau nanti ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kita bisa membuka kembali hasil video dari teman-teman yang melakikan pemantauan," tukasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (88.7%)